Suami Karen Idol, Arya Satria Claproth (Suara.com/Herwanto)
Matamata.com - Suami Karen Idol alias Karen Pooroe, Arya Satria Claproth sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini," katanya saat dihubungi awak media pada Rabu (11/3/2020).
Ulung Sampurna Jaya juga mengatakan kalau Arya Satria Claproth akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Belum (dipanggil), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Surat pemanggilan. Nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," sambungnya.
Arya Satria Claproth diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.
Arya dikabarkan berlaku kasar saat menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol yang di rekam asisten rumah tangga keduanya. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka dalam video tersebut. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019.
Sebelumnya polisi sudah menyampaikan hasil autopsi anak Karen Idol, Zefania Carina yang diduga jatuh dari apartemen. Menurut keterangan Bastoni, hasil autopsi tersebut menunjukkan terdapat patah tulang pada jenazah Zefania. [Sumarni]
Baca Juga: Hasil Autopsi Diumumkan, Ini yang Terjadi dengan Anak Karen Idol