Ririn Ekawati. (Suara.com/Puput Pandansari)
Matamata.com - Polisi kembali memberikan update perkembangan kasus Ririn Ekawati yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Dalam rilis, polisi mengatakan bahwa pihak penyidik menemukan pil xanax di kediaman Ririn Ekawati.
"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman saksi RE, kami temukan ada xanax yang masuk psikotropika golongan empat," kata Ronaldo Maradona dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (9/3/2020).
Pil tersebut ditemukan bersamaan dengan obat-obatan milik almarhum suami Ririn Ekawati, Ferry Wijaya. Lelaki itu wafat akibat penyakit leukimia.
"Kami temukan bersamaan dengan obat-obatan yang merupakan milik mantan suaminya, RE," sambungnya.
Karenanya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik pil tersebut.
"Ini masih kita lakukan pendalaman barang ini milik siapa," tuturnya.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati diamankan pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti pil happy five.
Kini, Ririn Ekawati dijadwalkan ke BNN untuk menjalani pemeriksaan rambut dan darah. (Evi Ariska)
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN untuk Dicek Rambut