Syifa Hadju [Matamata.com/Herwanto]
Matamata.com - Usai ditangkap di kediamannya, pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial sempat diduga mengalami ganguan kejiwaan oleh warga sekitar rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Memang awalnya kita dapat laporan dari masyarakat sekitar rumahnya bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).
Polisi tak percaya begitu saja. Hingga akhirnya HA dilakukan pemeriksaan untuk melihat indikasi gangguan jiwa.
"Cuma sejak kita bertemu pertama kali melakukan interogasi dari cara bicara, berpikir, cara polanya dia melakukan kejahatan ini untuk saat ini belum ada dugaan ada permasalahan kejiwaan," kata Muharram.
Bahkan ketika kepolisian melakukan penangkapan di rumahnya HA cukup kooperatif. Meski awalnya HA tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah kita interogasi lebih dalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Muharram.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sepele, Ini Alasan Pelaku Nekat Ancam Perkosa Syifa Hadju
Sempat tidak mengakui perbuatannya mengancam Syifa Hadju lewat media sosial, HA kini kooperatif setelah diinterogasi. (Evi Eriska)