Sempat Tidak Mengaku, Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?

pelaku yang mengancam Syifa Hadju lewat media sosial sempat diduga alami ganguan kejiwaan oleh warga sekitar

Silfa Humairah | MataMata.com
Senin, 02 Maret 2020 | 19:36 WIB
Syifa Hadju [Matamata.com/Herwanto]

Syifa Hadju [Matamata.com/Herwanto]

Matamata.com - Usai ditangkap di kediamannya, pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial sempat diduga mengalami ganguan kejiwaan oleh warga sekitar rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Memang awalnya kita dapat laporan dari masyarakat sekitar rumahnya bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).

Polisi tak percaya begitu saja. Hingga akhirnya HA dilakukan pemeriksaan untuk melihat indikasi gangguan jiwa.

"Cuma sejak kita bertemu pertama kali melakukan interogasi dari cara bicara, berpikir, cara polanya dia melakukan kejahatan ini untuk saat ini belum ada dugaan ada permasalahan kejiwaan," kata Muharram.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Bahkan ketika kepolisian melakukan penangkapan di rumahnya HA cukup kooperatif. Meski awalnya HA tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah kita interogasi lebih dalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Muharram.

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sepele, Ini Alasan Pelaku Nekat Ancam Perkosa Syifa Hadju

Sempat tidak mengakui perbuatannya mengancam Syifa Hadju lewat media sosial, HA kini kooperatif setelah diinterogasi. (Evi Eriska)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak