Gara-gara Adegan Minum Sperma, Acara TV Roy Kiyoshi Disemprit KPI

Ini pelanggaran acara TV Roy Kiyoshi menurut KPI.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Minggu, 01 Maret 2020 | 10:20 WIB
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Yuliani)

Roy Kiyoshi (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur secara tertulis reality show misteri Karma Balik ANTV yang dibawakan Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar.

Karma Balik dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Roy Kiyoshi di acara Karma Balik [Youtube/Klik Misteri]
Roy Kiyoshi di acara Karma Balik [Youtube/Klik Misteri]

Melansir kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksud terkait episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB. Dalam episode tersebut, ada adegan seorang perempuan meminum sperma.

Si perempuan mengaku mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Supaya tercapai tujuan itu, perempuan tersebut melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pengakuan tersebut sedianya tak disiarkan dalam ruang publik. Pasalnya, cara seperti itu dinilai menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper..."," katanya.

"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," ujarnya lagi.

Lebih lanjut kata Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar. Pasal itu antara lain Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. (Yazir Farouk)

Baca Juga: Tak Ditanyakan saat Pemeriksaan, Roy Kiyoshi Diminta Tenang Ruben Onsu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB