Nunung dan Iyan Sambiran [Suara.com/Arya Manggala]
Matamata.com - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andy Ardani, menyebutkan pihaknya telah mengeksekusi vonis terpidana kasus narkoba Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran.
Sehingga, menurut Andy, RSKO Cibubur sudah mempunyai kewenangan memberikan izin kepada Nunung dan suami pergi ke Solo, Jawa Tengah.
"Udah dieksekusi kok (oleh Jaksa)," kata Andy Ardani dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadisukrisno, sempat berkomentar ihwal dibolehkannya Nunung dan suami bepergian ke Solo, Jawa Tengah saat jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kata dia, seharusnya yang memberi izin adalah pihak kejaksaan.
"Setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi. Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," kata Wijayanto Hadisukrisno terpisah.
Sejak Jumat (27/12/2019) kemarin, warganet dihebohkan video yang perlihatkan Nunung dan suami sedang berada di Bandara Solo, Jawa Tengah. Hal ini bikin geger mengingat Nunung dan suami masih dalam masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Terkait ini, RSKO Cibubur sudah angkat bicara. Pihak rumah sakit mengakui telah memberi izin kepada Nunung dan suami untuk menjenguk ibunya yang sedang dirawat di Solo. [Herwanto]