Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Zul Zivilia berencana akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 18 Desember 2019 | 16:03 WIB
Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Dalam kasus tersebut, Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

"Nggak puas," ujar Zul Zivilia.

Oleh sebab itulah, Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding.

"Iya, banding," imbuhnya.

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB