Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Zul Zivilia berencana akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 18 Desember 2019 | 16:03 WIB
Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Dalam kasus tersebut, Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

"Nggak puas," ujar Zul Zivilia.

Oleh sebab itulah, Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding.

"Iya, banding," imbuhnya.

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB