SK Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Cacat Hukum?

Helmy Yahya menegaskan SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 07:23 WIB
Helmy Yahya [Suara.com/Evi]

Helmy Yahya [Suara.com/Evi]

Matamata.com - Helmy Yahya akan menggelar konferensi pers terkait keluarnya surat Dewan Pengawas TVRI tentang penonaktifan dirinya. Hal itu disampaikan Helmy saat dihubungi melalui sambungan telepon.

"Besok kita press confrence jam 10 di TVRI," kata Helmy Yahya saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Presenter kuis sekaligus eks Dirut TVRI Helmy Yahya.  [Instagram]
Presenter kuis sekaligus eks Dirut TVRI Helmy Yahya. [Instagram]

Helmy Yahya menegaskan bahwa dirinya sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Direktur LPP TVRI yang sah. Hal itu disampaikan Helmy saat merespon Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Sebelumnya tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy Yahya melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.

"Iya benar. Tapi Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy Yahya.

Dalam suratnya, Helmy Yahya berujar bahwa SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.  Lelaki 57 tahun ini menerangkan bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.

Helmy Yahya. (YouTube/Pesona Edu)
Helmy Yahya. (YouTube/Pesona Edu)

Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Helmy menegaskan bahwa semua poin yang disebutkan di atas tidak berlalu kepada dirinya

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin a, b, c, d di atas," ujar Helmy. (Novian Ardiansyah)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB