Bantah Mukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Itu Ngepret!

Hari ini (2/12/2019), Kriss Hatta menjalani sidang penganiayaan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senin, 02 Desember 2019 | 16:37 WIB
Bantah Mukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Itu Ngepret!

Bantah Mukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Itu Ngepret!

matamata.com - Pada Senin (2/12/2019), Kriss Hatta baru saja menjalani sidang kasus penganiayaan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta melakukan pembelaan atas replik Jaksa di sidang sebelumnya.

Tetap pada pledoinya, Kriss Hatta bersikukuh bebas dari tuntutan dan mengaku tak melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik di antaranya berisi lima poin.

"Satu, menyatakan terdakwa Krisdian Toppo Kuhatta alias Kriss tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituntut dalam surat tuntutan penuntut umum No. Reg: PDM-450 /JKT.SL/09/2019," ujar tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dalam sidang.

Kemudian, mereka juga meminya membebaskan Kriss Hatta dari dakwaan penuntut umum dikarenakan perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karena berdasarkan belapaksa sesuai dengan 49 KUHAP. Juga, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita yang berupa rekaman CCTV.

Terakhir, memulihkan segala hak terdakwa Kriss Hatta dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara.

Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]
Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]

Usai sidang, Kriss Hatta tampak puas dengan dupliknya. Tak berhenti mengumbar senyum, mantan pasangan Hilda Vitria ini mengaku optimistis permohonanannya akan dikabulkan majelis hakim.

"Optimis, karena nggak semua hal yang bersifat mukul itu salah. Toh saya nggak mukul orang, itu ngepret," jelas Kriss Hatta.

Sidang pun akan memasuki babak akhir yakni pada agenda putusan. Nasib Kriss Hatta akan dibui atau menghirup udara bebas akan ditentukan pada 10 Desember 2019. 

Baca Juga: Sidang Duplik, Kriss Hatta Berharap Vonis Seadil-adilnya

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB