Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Sandy Tumiwa terbukti bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:17 WIB
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

matamata.com - Sidang putusan kasus narkoba atas Sandy Tumiwa akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa mengaku siap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

×
Zoomed
TERKINI

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB