Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)
Matamata.com - Sidang putusan kasus narkoba atas Sandy Tumiwa akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa mengaku siap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.