Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Sandy Tumiwa terbukti bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:17 WIB
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

matamata.com - Sidang putusan kasus narkoba atas Sandy Tumiwa akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa mengaku siap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB