Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jeremy Thomas Ditahan?

Berkas perkara Jeremy Thomas sudah dinyatakan P21.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:58 WIB
Jeremy Thomas (Instagram @jeremythomas_jt)

Jeremy Thomas (Instagram @jeremythomas_jt)

Matamata.com - Jeremy Thomas keluar dari Direskrimum usai kurang lebih 30 menit menjalani pemeriksaan. Aktor senior itu langsung menuju ruangan Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Meteo Jaya untuk jalani pemeriksaan kesehatan.

Jeremy Thomas didampingi pihak kepolisian dan tim kuasa hukumnya terus berjalan acuhkan awak media. Bahkan dia hanya menjawab datar saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan Alexander Patrick Morris.

"Silakan talk to my lawyer," kata Jeremy Thomas sambil terus berjalan menuju Biddokes Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019).

Jeremy Thomas saat ditemui di sela syuting film Mata Batin 2 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2018). [Ismail/Suara.com]
Jeremy Thomas saat ditemui di sela syuting film Mata Batin 2 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2018). [Ismail/Suara.com]

Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi mengakui hari ini ada pelimpahan berkas laporan Alexander Patrick Morris terhadap kliennya dari pihak penyidik ke kejaksaan.

"Ya proses administrasinya tadi ada foto, terus pemeriksaan kesehatan, nanti ke kantor kejaksaan," tuturnya.

Namun tidak diketahui apakah artis yang turut membintangi film Sin itu akan ditahan hari ini.

"Wah itu nggak tahu saya. bukan kewenangan saya," sambung Dasril Affandi.

Axel Matthew Thomas ditemani ayahanya Jeremy Thomas setibanya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]
Axel Matthew Thomas ditemani ayahanya Jeremy Thomas setibanya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap P21. Rencananya berkas tersebut akan langsung diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

Baca Juga: Terbelit Kasus Dugaan Penipuan, Jeremy Thomas Jalani Pemeriksaan

Tidak berhenti di perdata, Alexander Patrick Morris kembali melaporkan kasus tersebut di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta pada 2017.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak