Ashanty Terancam 4 Tahun Bui Kasus Penipuan

Sebelumnya Ashanty digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi oleh orang yang sama.

Madinah | MataMata.com
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 20:56 WIB
Ashanty Terancam 4 Tahun Bui Kasus Penipuan

Ashanty Terancam 4 Tahun Bui Kasus Penipuan

matamata.com - Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan seperti termaktub dalam KUHP pasal 378. Sebelumnya, istri musisi Anang Hermansyah ini digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi oleh orang yang sama.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Berkas laporan kasus dugaan penipuan atas Ashanty yang diterima Suara.com.
Berkas laporan kasus dugaan penipuan atas Ashanty yang diterima Suara.com.

Seperti dilansir Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.

Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas

Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.

Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar. [Revi Cofans Rantung]

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB