Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)
Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya. Pengacaranya, Firman Chandra mensyukuri vonis yang diterima kliennya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
"Kami ucapkan alhamdulillah dulu. Alhamdulillah terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena terus terang Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media, sebagai bandar, pasalnya berat 114," kata Firman usai sidang.
Lebih lanjut kata Firman, yang jadi soal adalah mengapa hakim dalam putusannya tak menggunakan pasal 127 KUHP. Sehingga, peluang Steve direhabiltasi tak didapatkan.
Terlebih, Firman melanjutkan, semua keterangan saksi meringankan mengarah jika Steve cuma pemakai narkoba.
"Termasuk Andi Soraya (mantan pasangan Steve) menerangkan hanya pemakai," ujarnya.
"Namun kita harus hormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil hari ini," kata dia lagi.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih pikir-pikir apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.
Suara.com/Sumarni
Baca Juga: Steve Emmanuel Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara