Saksi Ahli Sebut Tidak Ditemukan Kepalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta

Lho, saksi ahli mengklaim bahwa tidak ditemukan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 29 Mei 2019 | 19:00 WIB
Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Sidang kali ini beragendakan saksi dari Kriss Hatta, dan presenter "Uang Kaget" itu membawa seorang ahli pidana yang bernama Dr. Y Fernando.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Y Fernando menyebut kalau dakwaan terhadap Kriss Hatta prematur. Apalagi Kriss Hatta yang sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi. Dan di situ hakim  menyatakan pernikahan Kriss dengan Hilda Vitria adalah sah. Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta. 

"Itu yang kami sampaikan bahwa, prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut. Mengapa prematur, karena  tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdataan sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini. Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada," kata Fernando. 

Fernando juga mempertanyakan soal dokumen palsu yang menjadi tuntutan. Pasalnya dari kasus yang sebelumnya di Pengadilan Agama Bekasi, tak ditemukan kepalsuan dokumen tersebut. Sehingga apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan prematur. 

Hilda Vitria  [Suara.com/Revi Cofans Rantung]
Hilda Vitria [Suara.com/Revi Cofans Rantung]

"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan, di mana letak kepalsuannya tidak terbukti. Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana," terangnya.

"Namanya aspek pemalsuan apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, ketua RT, ketua RW atau ditingkat KUA. Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013," jelasnya.

Suara.com/Revi Cofans Rantung

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak