Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Matamata.com - Vanessa Angel resmi menjadi tersangka prostitusi online. Polda Jawa Timur memastikan kalau Vanessa Angel ditahan mulai hari ini, Rabu (30/1/2019).
Penahanan Vanessa dilakukan selama 20 hari ke depan. Pengumuman penahanan Vanessa Angel dilakukan setelah artis 27 tahun itu menjalani pemeriksaan selama empat jam.
"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) seperti dilansir dari Suara.com.
Sebelumnya, Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya.
Penahanan tersebut dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi menemukan foto dan video porno miliknya. Diduga, video dan foto tersebut digunakan untuk menggoda calon pelanggannya.
Suara.com/Ferry Noviandi
Baca Juga: Sedih, Reaksi Ayah Vanessa Angel Tahu Anaknya Ditahan