Yusril Sebut Pemerintah Bakal Sempurnakan Definisi Korupsi di UU Tipikor
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah berencana menyempurnakan norma serta definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah ini diambil guna menghadirkan kepastian hukum, mempermudah pemberantasan korupsi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
"Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita," ujar Yusril dalam konferensi pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut sejauh ini memberatkan tindak pidana korupsi pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Yusril menilai cakupan pasal tersebut terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum. Ia bahkan menyoroti kedua pasal tersebut kerap menjadi "pasal sapu jagat".
"Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," katanya.
Meski bermaksud mempertegas definisi perbuatan korupsi dan parameter kerugian negara, Yusril menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus unsur kerugian keuangan negara dari UU Tipikor.
Penyempurnaan rumusan ini juga ditujukan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
"Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan yang ada. Sebab, setelah diratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin menyesuaikan antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki," jelas Yusril.
Baca Juga: DPRD DKI Pertimbangkan Pinjaman SMI Jika Obligasi Daerah Tak Disetujui Pusat
Mengenai status revisi UU Tipikor yang belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ia menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan internal sebelum mengajukannya ke DPR RI.
"Nanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR dan dimasukkan Prolegnas. Namun, melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira ini memang urgen untuk dipikirkan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi agar mengacu pada standar internasional UNCAC. Usulan tersebut diklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pekan lalu. (Antara)