Kejar Target 300 Ribu Ton, Bulog Salurkan 60 Ribu Ton Beras Premium ke Pasar
matamata.com - Perum Bulog mencatat telah menyalurkan sekitar 60 ribu ton beras premium ke berbagai pasar dan jaringan ritel nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengejar target penyaluran sebesar 300 ribu ton hingga Desember 2026.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa akselerasi penyaluran ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah guna memastikan ketersediaan pangan di pasaran.
“Perintah pimpinan untuk menyalurkan 300.000 ton segera. Itu sedang kami kejar. Sekarang kurang lebih sekitar 60.000 ton sudah kami gelontorkan ke pasar, dari Sabang sampai Merauke,” ujar Ahmad Rizal usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Untuk mempercepat target pasokan tersebut, Bulog menggandeng sekitar 868 penggilingan padi di berbagai wilayah. Pelibatan ini mencakup penggilingan skala besar maupun menengah-kecil yang memiliki fasilitas produksi sesuai standar kualitas beras premium.
Ahmad menegaskan, komoditas beras premium yang diproduksi dan didistribusikan Bulog merupakan produk komersial murni, sehingga tidak menggunakan skema subsidi pemerintah.
“Beras premium itu tidak ada subsidi. Beras premium yang dibuat Bulog adalah beras komersialnya Bulog,” tegasnya.
Bahan baku beras premium tersebut diperoleh dari gabah yang dibeli melalui mekanisme komersial, lalu diolah sebelum didistribusikan ke jaringan ritel modern maupun pasar tradisional.
Sebelumnya pada awal September 2026, Bulog telah menyiapkan penyaluran 110 ribu ton beras bulanan, yang terdiri atas 75 ribu ton beras premium dan 35 ribu ton beras medium.
Langkah penguatan stok ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada 21 September 2026, yang menegaskan volume pasokan ke ritel dapat dilipatgandakan hingga tiga kali lipat jika dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasar. (Antara)
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Dipisah dari RUU Perampasan Aset