Pakar Hukum Minta Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Dipisah dari RUU Perampasan Aset
matamata.com - Pakar Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. Menurutnya, norma tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana yang tepat.
"Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel. Oleh karena itu, penempatannya harus berada dalam undang-undang pidana materiel," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9).
Said menjelaskan, fokus utama RUU Perampasan Aset seharusnya adalah mengatur mekanisme hukum acara atau pelaksanaan sanksi atas suatu tindak pidana (pidana formil). Ia mengingatkan pembentuk undang-undang agar cermat membedakan antara penetapan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.
"Sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya proses pembuktian yang adil dalam memeriksa indikasi kekayaan tidak wajar. Ketidakwajaran asal-usul kekayaan seseorang, kata dia, tidak boleh serta-merta menjadi vonis otomatis.
"Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, serta memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan," tegas Said. (Antara)