Pakar Hukum Minta Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Dipisah dari RUU Perampasan Aset

Pakar hukum Said Bakhri menilai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) seharusnya tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset, melainkan dalam hukum pidana materiel demi menjamin kepastian hukum.

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 September 2026 | 12:15 WIB
Pakar Hukum Minta Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Dipisah dari RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Minta Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Dipisah dari RUU Perampasan Aset

matamata.com - Pakar Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment. Menurutnya, norma tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana yang tepat.

"Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel. Oleh karena itu, penempatannya harus berada dalam undang-undang pidana materiel," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9).

Said menjelaskan, fokus utama RUU Perampasan Aset seharusnya adalah mengatur mekanisme hukum acara atau pelaksanaan sanksi atas suatu tindak pidana (pidana formil). Ia mengingatkan pembentuk undang-undang agar cermat membedakan antara penetapan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.

"Sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya proses pembuktian yang adil dalam memeriksa indikasi kekayaan tidak wajar. Ketidakwajaran asal-usul kekayaan seseorang, kata dia, tidak boleh serta-merta menjadi vonis otomatis.

"Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, serta memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan," tegas Said. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar hukum Said Bakhri menilai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) seharusnya tidak diatur dalam RUU Perampasan A...

news | 12:15 WIB

Indonesia menolak tegas tudingan pelanggaran HAM sistematis di Papua dalam Sidang Umum PBB ke-81. Kemlu RI tegaskan pene...

news | 11:30 WIB

Menhut Raja Juli Antoni sebut perhutanan sosial buat perdagangan karbon lebih inklusif. Lanskap Bujang Raba di Jambi jad...

news | 11:00 WIB

DPR usul Bank Indonesia (BI) manfaatkan riwayat transaksi QRIS sebagai basis analisis pembiayaan perbankan demi dorong U...

news | 10:32 WIB

Kementerian PKP mempercepat program Bedah Rumah di Jakarta pada 2027 melalui skema transparan Tender Rakyat. Simak krite...

news | 09:00 WIB