BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh Kasus Pembobolan Kartu Kredit via QR Code

Bank Indonesia (BI) mendesak DANA melakukan investigasi menyeluruh terkait pembobolan kartu kredit lewat fitur DANA QR. DANA janji refund 1x24 jam.

Elara | MataMata.com
Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB
BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh Kasus Pembobolan Kartu Kredit via QR Code

BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh Kasus Pembobolan Kartu Kredit via QR Code

matamata.com - Bank Indonesia (BI) turun tangan mencermati dugaan pembobolan kartu kredit yang memanfaatkan fitur pembayaran QR pada aplikasi dompet digital DANA. Bank sentral telah melakukan langkah pengawasan dan memerintahkan manajemen DANA untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Selain investigasi, BI juga mendesak DANA segera memperbaiki kelemahan sistem dan memperkuat pengamanan transaksi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses transaksi kembali berjalan sesuai standar keamanan dan mekanisme autentikasi yang berlaku.

"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA," tegas Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ramdan menjelaskan, DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tidak diakui pemilik kartu. DANA juga diwajibkan menindaklanjuti serta menyelesaikan setiap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, pelindungan dan pemenuhan hak konsumen yang terdampak menjadi prioritas utama BI dalam pengawalan insiden ini.

"Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Ramdan.

Menurutnya, keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama penyelenggaraan sistem pembayaran. Setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan maupun perubahan sistem aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

Di sisi lain, BI mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan ke bank penerbit kartu atau pihak penyelenggara.

"Bank Indonesia akan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramdan menambahi.

Sebelumnya, pihak DANA Indonesia telah menyampaikan tanggapan terkait modus kejahatan digital (fraud) yang tengah ramai diperbincangkan publik tersebut.

Baca Juga: Menkeu Suahasil: Insentif Pajak 2026 Diperkirakan Capai Rp576,4 Triliun

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan menjelaskan langkah penanganan yang telah diambil perusahaan.

Olavina menyatakan, DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di layanannya yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, DANA berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit untuk memproses pengembalian dana (refund) secara penuh.

Bagi pengguna atau pemilik kartu kredit yang terdampak, berikut langkah-langkah untuk pengajuan pengembalian dana maupun limit:

  1. Hubungi Bank Penerbit: Pemilik kartu kredit wajib menghubungi bank penerbit untuk mengajukan sanggahan (dispute) atas transaksi yang tidak dikenali.
  2. Kirim Laporan ke DANA: Kirimkan nama bank penerbit dan nomor laporan sanggahan melalui Pesan Langsung (Direct Message/DM) ke akun Instagram resmi DANA di @dana.id.
  3. Proses Verifikasi: Setelah data diverifikasi, DANA berjanji memproses pengembalian dana atau pengembalian limit ke bank penerbit dalam waktu 1x24 jam. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bank Indonesia (BI) mendesak DANA melakukan investigasi menyeluruh terkait pembobolan kartu kredit lewat fitur DANA QR. ...

news | 13:28 WIB

Kemenkeu mengestimasi insentif pajak tahun 2026 mencapai Rp576,4 triliun. Simak rincian sektor penerima dan dampaknya te...

news | 12:43 WIB

Kemnaker menetapkan 40.962 peserta lolos Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan 2. Simak tingkat persaingan dan target 15...

news | 12:17 WIB

KPK usut dugaan keterlibatan anggota Polri Yayat Sudrajat dalam proyek Pemkab Bekasi. Mantan Pj Bupati dan Ketua DPRD tu...

news | 11:22 WIB

BGN memperketat pengawasan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari dengan rapid test dan evaluasi sanitasi usai...

news | 10:15 WIB