BI Minta DANA Investigasi Menyeluruh Kasus Pembobolan Kartu Kredit via QR Code
matamata.com - Bank Indonesia (BI) turun tangan mencermati dugaan pembobolan kartu kredit yang memanfaatkan fitur pembayaran QR pada aplikasi dompet digital DANA. Bank sentral telah melakukan langkah pengawasan dan memerintahkan manajemen DANA untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Selain investigasi, BI juga mendesak DANA segera memperbaiki kelemahan sistem dan memperkuat pengamanan transaksi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses transaksi kembali berjalan sesuai standar keamanan dan mekanisme autentikasi yang berlaku.
"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA," tegas Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ramdan menjelaskan, DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tidak diakui pemilik kartu. DANA juga diwajibkan menindaklanjuti serta menyelesaikan setiap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pelindungan dan pemenuhan hak konsumen yang terdampak menjadi prioritas utama BI dalam pengawalan insiden ini.
"Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Ramdan.
Menurutnya, keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama penyelenggaraan sistem pembayaran. Setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan maupun perubahan sistem aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.
Di sisi lain, BI mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan ke bank penerbit kartu atau pihak penyelenggara.
"Bank Indonesia akan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramdan menambahi.
Sebelumnya, pihak DANA Indonesia telah menyampaikan tanggapan terkait modus kejahatan digital (fraud) yang tengah ramai diperbincangkan publik tersebut.
Baca Juga: Menkeu Suahasil: Insentif Pajak 2026 Diperkirakan Capai Rp576,4 Triliun
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan menjelaskan langkah penanganan yang telah diambil perusahaan.
Olavina menyatakan, DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di layanannya yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, DANA berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit untuk memproses pengembalian dana (refund) secara penuh.
Bagi pengguna atau pemilik kartu kredit yang terdampak, berikut langkah-langkah untuk pengajuan pengembalian dana maupun limit: