Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, KSP dan BPJPH Perkuat Sinergi

Pemerintah tegaskan aturan Wajib Halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai UU No. 33/2014. KSP dan BPJPH perkuat sinergi hingga pengawasan produk impor.

Elara | MataMata.com
Kamis, 17 September 2026 | 10:28 WIB
Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, KSP dan BPJPH Perkuat Sinergi

Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, KSP dan BPJPH Perkuat Sinergi

matamata.com - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk memastikan seluruh persiapan rampung sebelum tanggal implementasi.

"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026 sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan. Koordinasi ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan," kata Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (17/9/2026).

Popy menyoroti pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku mentah dari berbagai negara. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme kepastian produk halal harus dipastikan sejak dari negara asal.

"Diseminasi informasi sangat penting, termasuk bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal ini diperlukan agar ketentuan Wajib Halal dan mekanisme pemastian kesesuaian produk tersampaikan secara tepat kepada pihak terkait di negara asal," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mengawal kebijakan ini. Koordinasi intensif dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.

"Masukan dari berbagai pihak kami tampung dan tindak lanjuti. Sinergi ini akan memperkuat implementasi kebijakan, sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat," tutur Aqil.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menegaskan bahwa pemastian kesesuaian produk halal berlandaskan pada asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, hingga profesionalitas. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Amran Sulaiman menyerahkan bantuan pangan beras Bulog di Pekanbaru, Riau. Simak total alokasi dan penerima manfaa...

news | 10:53 WIB

Pemerintah tegaskan aturan Wajib Halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai UU No. 33/2014. KSP dan BPJPH perkuat sinerg...

news | 10:28 WIB

Menaker Yassierli mengingatkan mahasiswa untuk tidak hanya fokus pada kompetensi teknis, tetapi juga mengasah human skil...

news | 09:43 WIB

Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian rombongan jurnalis KM Arupadatu I hingga 8.509 NM persegi di Selat Sunda pada...

news | 08:48 WIB

Kementerian PU bergerak cepat menangani kerusakan Jembatan Aih Bobo dan membebaskan tujuh titik longsor di Blangkejeren,...

news | 08:15 WIB