Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, KSP dan BPJPH Perkuat Sinergi
matamata.com - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk memastikan seluruh persiapan rampung sebelum tanggal implementasi.
"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026 sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan. Koordinasi ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan," kata Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (17/9/2026).
Popy menyoroti pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku mentah dari berbagai negara. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme kepastian produk halal harus dipastikan sejak dari negara asal.
"Diseminasi informasi sangat penting, termasuk bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal ini diperlukan agar ketentuan Wajib Halal dan mekanisme pemastian kesesuaian produk tersampaikan secara tepat kepada pihak terkait di negara asal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mengawal kebijakan ini. Koordinasi intensif dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.
"Masukan dari berbagai pihak kami tampung dan tindak lanjuti. Sinergi ini akan memperkuat implementasi kebijakan, sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat," tutur Aqil.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menegaskan bahwa pemastian kesesuaian produk halal berlandaskan pada asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, hingga profesionalitas. (Antara)