Mendes PDT Tegaskan Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan Dana Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan sebesar Rp16.800/bulan.

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB
Mendes PDT Tegaskan Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Mendes PDT Tegaskan Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

matamata.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan di desa.

"Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Payung hukum pemanfaatan anggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ketentuan itu mengizinkan porsi alokasi kegiatan PKTD dipakai untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Sasaran prioritas program PKTD meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal.

Yandri menilai jaminan sosial sangat krusial bagi warga desa kelas pekerja rentan. Pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi dengan jam kerja yang tidak menentu.

"Iurannya hanya Rp16.800 per bulan, tetapi perlindungannya maksimal bagi pekerja di desa," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, Kemendes PDT berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar program literasi jaminan sosial secara langsung ke desa-desa. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami manfaat nyata dari kepesertaan aktif.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa kepesertaan rutin selama tiga tahun tanpa terputus berhak memperoleh klaim manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain jaminan perlindungan kerja, kami juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga ke jenjang perguruan tinggi," tutur Saiful. (Antara)

Baca Juga: WPM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi Kunjungi Indonesia, Temui Wapres Gibran Bahas Industri Halal

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan Dana Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja r...

news | 11:00 WIB

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah sambut pelimpahan berkas perkara TPPU kasus ASABRI-Jiwasraya ke Kejari Jaksel dan bant...

news | 10:30 WIB

WPM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dijadwalkan menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke Indonesia unt...

news | 10:15 WIB

KPK buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai 4 orang kepercayaannya ditetapkan sebagai t...

news | 09:30 WIB

Mentan Amran Sulaiman tegaskan beras fortifikasi bukan pengganti beras premium. Kementan temukan 25 merek beras duga cur...

news | 09:15 WIB