AHY Minta Kader Demokrat Aceh Kawal Pemulihan Bencana dan Jaga Perdamaian
matamata.com - Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengingatkan seluruh kader Partai Demokrat di Aceh untuk menjaga perdamaian serta mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Tanah Rencong.
Hal tersebut disampaikan AHY secara virtual saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh di Banda Aceh, Rabu malam.
"Demokrat punya tanggung jawab moral untuk menjaga perdamaian di Aceh," ujar AHY.
AHY mengenang ikhtiar Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang bekerja keras memulihkan Aceh pascatsunami 2004 hingga melahirkan kesepakatan damai MoU Helsinki. Menurutnya, dinamika yang terjadi pasca-perjanjian damai merupakan proses yang harus terus dikawal bersama.
"Perdamaian tidak datang dengan sendirinya. Terlalu banyak darah, keringat, dan air mata yang dicurahkan untuk menghadirkan perdamaian abadi di bumi Aceh, termasuk saya sendiri yang pernah bertugas di Aceh sebagai perwira muda," ungkapnya.
Selain isu perdamaian, AHY menyoroti dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025. Bencana tersebut merusak berbagai fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, irigasi, permukiman, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga rumah ibadah.
Ia menegaskan, kader Demokrat di Aceh wajib mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi demi membangkitkan kembali perekonomian warga dan pelaku UMKM yang terdampak.
"Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian. Tunjukkan bahwa Demokrat hadir setiap saat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya hadir saat pemilu," tegas AHY.
Di akhir arahannya, dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI, AHY mengajak seluruh kader merapatkan barisan untuk mendukung agenda pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sektor infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. (Antara)
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim