KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bergerak dan tidak bergerak bernilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses penyitaan aset tersebut berlangsung sejak penyidikan dimulai hingga Selasa (19/8/2026).
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar, berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2026) malam.
Taufik menambahkan, tim penyidik saat ini sedang mengonfirmasi asal-usul perolehan seluruh aset tersebut. Langkah ini diambil lantaran sejumlah barang bukti ditemukan di atas namakan pihak lain.
"Nah, ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," tegasnya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Selanjutnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim—yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—KPK juga menjerat Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lainnya meliputi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik KPK menduga para tersangka meraup keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang rentang waktu 2022 hingga 2026. (Antara)