Didakwa Alihkan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Disebut Perkaya Diri dan Ratusan Travel
matamata.com - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU KPK Fahmi Idris menyatakan terdakwa Yaqut diduga mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa mendasarkannya pada kajian teknis.
"Terdakwa juga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jemaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu dan Jemaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota khusus tambahan ini ditujukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas.
Rincian kerugian negara mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan 2023–2024 sebesar Rp143,92 miliar.
JPU mengungkapkan praktik ini turut memperkaya sejumlah pihak. Yaqut diduga menerima aliran dana senilai 271.500 dolar AS (setara Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS). Sementara itu, Gus Alex diduga menerima 5,23 juta dolar AS (Rp93,09 miliar) dan Rp330 juta.
Aliran dana juga mengalir ke puluhan pejabat, staf, dan pihak swasta lainnya dengan besaran bervariasi. Sektor korporasi turut diuntungkan, yakni sebanyak 313 PIHK senilai Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS (Rp471,7 juta).
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)