Yaqut Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
matamata.com - Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan membacakan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa tersebut bakal digelar mulai pukul 10.15 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa nota perlawanan diajukan karena timnya menilai terdapat sejumlah kerancuan dalam konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam uraian perkara," ujar Dodi.
Dodi mempertanyakan alasan kesalahan pihak lain justru dibebankan kepada kliennya. Ia menegaskan peran Fuad telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020. Menurutnya, dakwaan jaksa terkesan mengabaikan pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji.
Selain itu, tim hukum juga memprotes tudingan yang menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar). Dodi menilai dakwaan tersebut tidak membeberkan bukti penerimaan uang secara jelas dan rinci.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia dituduh mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga disangkakan memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Ia diduga meloloskan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah yang belum waktunya berangkat, sehingga menyalahi prosedur baku.
Aksi tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KSTTHUR), Asrul Aziz Taba. Pengondisian kuota ini bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan biaya percepatan dari jemaah dan petugas.
Kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut bersumber dari tiga komponen:
Baca Juga: Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Atas tindakannya, eks Menag ini dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)