Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
matamata.com - Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga legislatif tersebut menargetkan pengesahan regulasi ini dapat terealisasi pada Desember 2026.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Komisi III akan mengintensifkan pembahasan RUU tersebut. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap aspirasi publik.
"Banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," tegasnya.
Ia menyebutkan, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding regulasi lain, seperti revisi KUHAP dan UU Polri. Hal ini lantaran kerangka hukum serta konsep perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki undang-undang terdahulu. Kami bertekad undang-undang ini nantinya dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III DPR RI secara rutin mengundang para akademisi hingga praktisi hukum ke Senayan. Langkah ini dilakukan untuk mempertajam draf beleid yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tersebut.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi ini tepat waktu.
"Ini merupakan prioritas pada 2026. Karena masuk skala prioritas, kami berupaya maksimal untuk menyelesaikannya tahun ini," ujar Saan.
Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak pernah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. (Antara)
Baca Juga: Natalius Pigai Tegaskan Warga Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Tolak Narasi Merdeka