Mentan Amran Ancam Cabut Izin Usaha dan Impor Penimbun Harga Pakan Telur

Mentan Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin usaha dan impor pihak yang memanipulasi harga pakan dan telur demi melindungi peternak lokal.

Elara | MataMata.com
Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:53 WIB
Mentan Amran Ancam Cabut Izin Usaha dan Impor Penimbun Harga Pakan Telur

Mentan Amran Ancam Cabut Izin Usaha dan Impor Penimbun Harga Pakan Telur

matamata.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bakal mencabut izin usaha pelaku yang nekat memanipulasi harga pakan dan telur. Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi keberlangsungan peternak nasional.

"Bagi siapa pun yang kedapatan bermain-main atau mengambil kesempatan dalam kesempitan, kami tidak akan segan-segan untuk langsung mencabut izin usahanya," tegas Amran usai Rapat Pengunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Amran menambahkan, pemerintah juga tidak akan memberikan lagi izin impor kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga tersebut. Untuk mengantisipasi permainan harga, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog telah menyiapkan mekanisme pengawasan harga pakan dan telur hingga akhir tahun.

Di samping pengawasan ketat, pemerintah mempertahankan harga pakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog. Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan menyerap telur dari peternak lokal sesuai petunjuk teknis terbaru.

"Lebih dari 70 persen SPPG yang terdaftar sudah menyatakan patuh terhadap kewajiban penyerapan telur peternak lokal ini," ujar Amran.

Untuk memastikan aturan berjalan di lapangan, pemerintah telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) guna memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempermainkan harga. Jika terbukti melanggar, pencabutan izin usaha akan langsung dieksekusi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ekosistem usaha pengunggasan berjalan adil serta mencegah adanya pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi pasar yang sensitif. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenkeu mencatat penerimaan Bea Cukai per September 2026 mencapai Rp240,28 triliun (71,51% target APBN). Simak rincian ...

news | 14:11 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengimbau massa serikat buruh menjaga ketertiban saat demo pengesahan RUU Pelindu...

news | 14:06 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Menaker Yassierli sebut UU i...

news | 13:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabumi...

news | 11:31 WIB

Calvin Verdonk menilai gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal penting Timnas Indonesia untuk bersaing di Grup F P...

news | 10:15 WIB