Anggaran Makan Bergizi Gratis Jangan Asal Comot, DPR Dorong Putusan MK Masuk APBN 2027

DPR dorong putusan MK terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan segera diterapkan pada APBN 2027 demi kepatuhan konstitusional.

Elara | MataMata.com
Senin, 03 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Anggaran Makan Bergizi Gratis Jangan Asal Comot, DPR Dorong Putusan MK Masuk APBN 2027

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jangan Asal Comot, DPR Dorong Putusan MK Masuk APBN 2027

matamata.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera diterapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Charles, MK telah memberikan tafsir yang sangat jelas dalam putusannya bahwa anggaran program makan bergizi tidak boleh diambil dari pos anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menindaklanjuti perintah tersebut demi menegakkan kepatuhan konstitusional.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan, kalau perlu, dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," ujar Charles saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Ia menjelaskan bahwa penerapan putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Mengingat terbatasnya sisa waktu pengesahan Rancangan APBN 2027, legislator bidang jaminan sosial itu berharap pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian yang diperlukan.

"Pemerintah sebagai pengelola pemerintahan ini tentu kita harapkan bisa taat konstitusi dan segera menerapkan apa yang sudah diputuskan oleh MK," tuturnya.

Charles menilai putusan MK ini merupakan momentum krusial bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendesain ulang program MBG secara komprehensif, mulai dari mengevaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat hingga pengelolaan dapur. Melalui evaluasi tersebut, efisiensi anggaran diharapkan dapat tercapai.

Meski Komisi IX belum membahas putusan tersebut secara menyeluruh, Charles meyakini seluruh fraksi partai politik di parlemen memiliki pandangan yang sama untuk mendukung pemfokusan ulang (refocusing) anggaran MBG agar menjadi lebih efektif dan efisien.

Pihaknya menegaskan tidak ingin kasus penyimpangan anggaran pada periode kepemimpinan BGN sebelumnya kembali terulang.

"Kami tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, belanja motor dengan jumlah yang besar tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-markup dengan luar biasa," tegas Charles.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7), MK menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 ditujukan khusus untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan hukum MK.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perorangan. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya setelah dip...

news | 09:23 WIB