Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR Minta Putusan MK Berlaku 2027
matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah dan DPR RI segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan mulai tahun anggaran 2027.
Meski MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, Esti menilai kebijakan tersebut sebaiknya dijalankan lebih cepat demi mendongkrak kualitas pendidikan nasional.
"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM," kata Esti di Jakarta, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, anggaran pendidikan secara murni perlu diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidik, tenaga kependidikan, siswa, hingga mahasiswa. Selain itu, anggaran tersebut harus digunakan untuk membenahi sarana dan prasarana agar lebih memadai, serta menjamin kesejahteraan guru dan dosen secara merata dan bermutu.
Menurut Esti, alokasi anggaran pendidikan yang optimal sangat krusial untuk menjawab tantangan global saat ini. Indonesia tengah menghadapi transformasi besar, mulai dari digitalisasi, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), ekonomi hijau, hingga pergeseran struktur ketenagakerjaan yang menuntut kompetisi global semakin ketat.
"Pendidikan bagi anak-anak tidak lagi cukup menghasilkan lulusan yang sekadar menyelesaikan pendidikan formal, tetapi harus membentuk manusia Indonesia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kemampuan berkolaborasi, karakter yang kuat, serta kesiapan untuk terus belajar sepanjang hayat," tuturnya.
Oleh karena itu, reformasi pendidikan dinilai harus bergeser dari orientasi administratif menuju pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai strategi utama nasional. Hal ini, imbuh dia, membutuhkan komitmen kuat dari negara untuk memprioritaskan sektor pendidikan.
"Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional," tegas Esti.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari pos anggaran bidang pendidikan di APBN. Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028 dengan pertimbangan siklus dan kekhususan penyusunan APBN yang dilakukan setahun sekali. (Antara)