Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Keppres Nomor 14 Tahun 2026 terkait penetapan daerah hukum 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Cek daftar wilayahnya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB
Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan daerah hukum bagi tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum.

Berdasarkan salinan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7/2026), tujuh Kejari baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Daerah hukum masing-masing kejari baru ini mencakup wilayah kabupaten tersebut.

"Pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah," bunyi pertimbangan dalam Keppres yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu.

Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Perubahan Wilayah Hukum Kejari Induk Kehadiran tujuh Kejari baru ini otomatis mengubah cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri induk yang telah ada sebelumnya. Wilayah-wilayah baru tersebut kini resmi memisahkan diri dari hukum kejari lama, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Ciamis.
  2. Kabupaten Serang dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Serang.
  3. Kabupaten Tana Tidung dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Bulungan.
  4. Kabupaten Kubu Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Mempawah.
  5. Kabupaten Lima Puluh Kota dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Payakumbuh.
  6. Kabupaten Raja Ampat dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Sorong.
  7. Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Lampung Barat.

Kendati demikian, Keppres ini mengatur bahwa Kejari induk (Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat) tetap menjalankan tugas dan wewenangnya di wilayah pemekaran tersebut. Masa transisi ini berlaku hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Ketua PBNU Gus Fahrur meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap tegas berantas korupsi dan lakukan evaluasi internal pasc...

news | 10:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengajak 178 BEM SI mengawal kebijakan lewat dialog terbuka sekaligus memaparkan realisasi a...

news | 10:24 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman gandeng Unesa untuk riset benih kedelai unggul berproduktivitas 6 ton per hektare demi percep...

news | 09:00 WIB

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus...

news | 08:45 WIB

Mitchell Baker cetak hattrick gemilang di laga debutnya saat Timnas Indonesia membantai Kamboja 5-1 pada laga Grup A Pia...

news | 07:15 WIB