Prabowo Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya
matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan daerah hukum bagi tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum.
Berdasarkan salinan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7/2026), tujuh Kejari baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Daerah hukum masing-masing kejari baru ini mencakup wilayah kabupaten tersebut.
"Pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah," bunyi pertimbangan dalam Keppres yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu.
Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Perubahan Wilayah Hukum Kejari Induk Kehadiran tujuh Kejari baru ini otomatis mengubah cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri induk yang telah ada sebelumnya. Wilayah-wilayah baru tersebut kini resmi memisahkan diri dari hukum kejari lama, dengan rincian sebagai berikut:
Kendati demikian, Keppres ini mengatur bahwa Kejari induk (Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat) tetap menjalankan tugas dan wewenangnya di wilayah pemekaran tersebut. Masa transisi ini berlaku hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik. (Antara)