Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU di Kejagung

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus TPPU yang disidik Kejagung.

Elara | MataMata.com
Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU di Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU di Kejagung

matamata.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menilai dasar hukum tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasusnya belum jelas.

"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," ujar Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Febri menjelaskan, kliennya mempertanyakan hal tersebut berdasarkan pengalaman panjangnya selama 15 tahun di korps adhyaksa. Menurutnya, Febrie sangat memahami bahwa peningkatan status tersangka TPPU mutlak membutuhkan kejelasan tindak pidana asalnya.

"Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul, kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," kata Febri.

Kepastian hukum ini dinilai krusial karena akan menentukan ranah pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.

"Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor," lanjutnya. Oleh karena itu, Febri menegaskan Kejagung berkewajiban menjelaskan konstruksi hukum ini kepada publik.

Meski melayangkan kritik, pihak Febrie menyatakan tetap menghormati kewenangan Tim Sembilan penyidik Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak positif.

Kasus ini bergulir setelah Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Barang bukti yang diserahkan terbilang fantastis, meliputi emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidik kemudian bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi. Febrie Adriansyah sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026. Hingga kini, Tim Sembilan Kejagung terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi lain dari pihak swasta hingga penyidik Polri. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak PII Jatim memperkuat kolaborasi pertanian. Insinyur ditantang benahi ir...

news | 16:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perguruan tinggi dan Kemendiktisaintek untuk memperkuat riset perkapalan demi...

news | 16:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto...

news | 14:45 WIB

Profil lengkap Destry Damayanti yang ditetapkan sebagai Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo. Sim...

news | 15:00 WIB

KPK memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah tidak mendapat perlakuan istimewa selama ditaha...

news | 14:39 WIB