Harga BBM Pertamina Turun 1 Juli 2026: Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Termurah

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 1 Juli 2026. Cek rincian harga terbarunya di sini!

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 Juli 2026 | 06:15 WIB
Sejumlah pengguna kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

Sejumlah pengguna kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

Matamata.com - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan solar varian Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite) mulai Rabu, 1 Juli 2026.

Berdasarkan data dari laman resmi Pertamina, penurunan harga di wilayah Jabodetabek cukup signifikan. Untuk jenis solar nonsubsidi, Dexlite (CN 51) kini turun menjadi Rp19.700 per liter dari yang sebelumnya Rp23.000 per liter pada Juni 2026.

Langkah serupa diikuti oleh Pertamina Dex (CN 53) yang harganya melandai menjadi Rp21.150 per liter, setelah sebelumnya tertahan di angka Rp24.800 per liter.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi jenis bensin, Pertamax Turbo (RON 98) juga mengalami penurunan harga menjadi Rp19.300 per liter dari harga bulan Juni sebesar Rp20.750 per liter.

Di sisi lain, Pertamina memilih untuk mempertahankan harga BBM jenis Pertamax (RON 92) di angka Rp16.250 per liter dan Pertamax Green (RON 95) di level Rp17.000 per liter. Sebagai catatan, kedua produk bensin ini sempat mengalami penyesuaian pada pertengahan Juni lalu akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Bagi masyarakat pengguna BBM subsidi dan penugasan, harga dipastikan tidak berubah. Pertalite tetap dibanderol Rp10.000 per liter dan Biosolar bertahan di angka Rp6.800 per liter.

Manajemen Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga berkala ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

 
Regulasi tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membeberkan rantai aliran dana Rp809 miliar dari investasi Google ke PT A...

news | 09:15 WIB

Vietnam dan Rusia sepakat mempercepat pembangunan PLTN pertama Ninh Thuan-1 dengan teknologi reaktor Rosatom. Rusia juga...

news | 08:15 WIB

KPK menyita sejumlah aset kendaraan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Penyitaan ini diduga terkait ...

news | 07:45 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalteng, dan Kalsel menjadi R...

news | 14:23 WIB

Perum Bulog membuka akses gudang sebagai sarana edukasi ketahanan pangan. Di saat bersamaan, stok beras Bulog mencetak r...

news | 12:33 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim. Indonesia tegas tolak intervensi Malaysia da...

news | 11:18 WIB

Menko Infrastruktur AHY menegaskan adopsi kendaraan listrik (EV) krusial untuk pembangunan berkelanjutan dan target Net ...

news | 11:10 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan n...

news | 11:05 WIB

Wapres Gibran Rakabuming mengajak pemuda GPdI memperkuat persatuan dan toleransi, serta mengapresiasi materi mental heal...

news | 09:12 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan Inpres Irigasi sukses jamin pemerataan air pertanian. Di Bogor, rehabilitasi irigasi...

news | 09:09 WIB