Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlakuan khusus atau imunitas hukum terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki batasan ketat. Perlindungan tersebut hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan untuk seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.
“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan Menkeu ini merespons kekhawatiran publik terkait sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut mengatur pelindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), serta gugatan perdata.
Purbaya menekankan, meski dana yang masuk ke instrumen tersebut dijamin aman, perusahaan atau kegiatan usaha milik investor tidak serta-merta mendapatkan imunitas jika ditemukan persoalan perpajakan atau pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Menkeu, skema ini berbeda secara fundamental dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam tax amnesty, wajib pajak memperoleh perlakuan hukum yang lebih luas atas seluruh aset yang dilaporkan. Sementara dalam skema Patriot Bond, perlindungan hanya melekat secara spesifik pada dana yang masuk ke instrumen.
“Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) tidak,” tegasnya.
Menkeu juga menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang (money laundering). Ia menjelaskan, pemerintah sengaja mengambil langkah ini demi mendorong dana yang berada di luar sistem agar masuk ke perekonomian domestik.
Lewat penempatan dana tersebut, pemerintah dapat memanfaatkannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
“Daripada uangnya di luar terus, lebih baik masuk ke sistem kita. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa kita pakai untuk membangun,” pungkas Purbaya. (Antara)
Baca Juga: Merasa Kehilangan, ASBAK Band Pilih 'Hidup Tanpa Cinta'