Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Simak kronologi dan penjelasan Refly Harun.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:00 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara

matamata.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya dibantarkan ke rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap ini murni berdasarkan rekomendasi tim medis, bukan atas permintaan kliennya.

"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," ujar Refly Harun di Jakarta, Jumat malam.

Refly menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Roy dan Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan (komorbid) yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan. Karena alasan itulah, dokter menilai keduanya belum bisa langsung ditahan di sel mapolda dan harus diobservasi.

"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," lanjut Refly.

Saat ditanya mengenai detail penyakit yang diderita Roy Suryo, Refly enggan membeberkan diagnosisnya secara rinci demi menjaga privasi pasien. Ia hanya memberi petunjuk bahwa penyakit tersebut merupakan keluhan yang lumrah.

"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya," kata Refly.

Kronologi Penangkapan dan Kedatangan di RS Polri
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kedua aktivis ini dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi di lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengonfirmasi bahwa Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan tiba sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka langsung diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Baca Juga: Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'

Pantauan di lapangan menunjukkan, Roy Suryo turun dari mobil tahanan dengan mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Sembari berjalan, ia sempat mengepalkan tangan ke arah media dan berucap, "Siap."

Tak lama berselang, Dokter Tifa menyusul turun dari kendaraan berbeda dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih berada di ruang perawatan RS Polri dalam pengawasan tim dokter dan penjagaan kepolisian. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB