Kuasa hukum Menteri Sosial sekaligus Sekjen PBNU Saifullah Yusuf melaporkan media nasional Suara Merdeka ke Dewan Pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Matamata.com - Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengadukan media siber Jakarta.Suaramerdeka.com ke Dewan Pers. Pengaduan yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya ini dipicu oleh dua konten tulisan yang dianggap memuat tuduhan dan pelabelan negatif terhadap Gus Ipul.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan pihaknya menghargai langkah yang diambil oleh Gus Ipul. Menurutnya, pemanfaatan saluran resmi Dewan Pers adalah bentuk penyelesaian sengketa pers yang tepat di tengah dinamika media saat ini.
"Sangat terbuka peluang terjadinya perbedaan sudut pandang dan pemahaman atas suatu masalah, termasuk keberatan yang dialami Gus Ipul. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan, dan penelusuran atas aduan ini," ujar Totok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, memaparkan bahwa pihaknya melayangkan dua tindakan hukum sekaligus. Pertama, pengaduan resmi ke Dewan Pers terhadap media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Kedua, pengiriman somasi kepada seorang warga Nahdliyin bernama Hamzah Sahal terkait unggahannya di media sosial.
Tim hukum menilai publikasi-publikasi tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan rangkaian narasi negatif yang disampaikan secara berulang sejak Maret hingga Juni 2026.
"Objeknya sama, yakni Saifullah Yusuf, baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU maupun sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia," kata Yudha.
Ada dua artikel di laman Jakarta.Suaramerdeka.com yang menjadi objek aduan. Artikel pertama berjudul "Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen" karya Benny Benke yang tayang pada Sabtu, 2 Mei 2026. Artikel kedua berjudul "Gus Ipul Si Biang Kerok" yang dipublikasikan pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut tim hukum, kedua tulisan tersebut menggiring opini publik dengan mengaitkan Gus Ipul pada ambisi kekuasaan, manuver politik untuk menjatuhkan Ketua Umum PBNU, serta konflik internal organisasi.
Merespons aduan tersebut, Kepala Biro Jakarta Suara Merdeka, Benny Benke, memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa artikel pertama yang ditulisnya merupakan produk jurnalistik berbasis kejadian faktual, bahkan mengutip pernyataan resmi pengurus PBNU.
"Itu kejadian faktual semua. Semua rapat ada yang bicara, termasuk Lora Amin Said (Wakil Ketua Umum PBNU). Tidak ada yang mengarang, silakan konfirmasi ke PBNU," kata Benny saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Vino G. Bastian Ungkap Film 'Tanah Runtuh', Berdayakan Pemain Down Syndrome
Sementara untuk artikel kedua yang berjudul "Gus Ipul Si Biang Kerok", Benny menjelaskan bahwa tulisan tersebut merupakan artikel opini yang dikirim oleh pihak eksternal PBNU yang menggunakan nama pena 'Istiqomah'. Redaksi, lanjut Benny, hanya memfasilitasi penerbitannya.
"Yang menulis ada, hanya menggunakan nama samaran. Suara Merdeka tidak pernah mengada-ada, kami menulis dan menayangkan berita berdasarkan fakta," tegas Benny.
Di sisi lain, Hamzah Sahal selaku pihak yang mendapatkan somasi dari tim hukum Gus Ipul, belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan. (Antara)