Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 Desember 2025 | 12:00 WIB
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru

Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru

matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan pengelolaan sampah guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketujuh titik yang ditinjau meliputi rest area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Langkah ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH sekaligus penegakan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah terpadu di pusat aktivitas publik.

"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Hanif.

Dalam inspeksi tersebut, KLH/BPLH memantau ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta koordinasi antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penilaian kinerja dan tidak ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai.

"Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal 2025 diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 2,71 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas ini berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua minggu, terutama dari penggunaan kemasan sekali pakai.

Hanif menyatakan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi menjadi fokus utama untuk mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih. Melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB