Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 Desember 2025 | 12:00 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pedagang di rest area dalam bagian peninjauan pengelolaan sampah di Tol Trans Jawa. ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pedagang di rest area dalam bagian peninjauan pengelolaan sampah di Tol Trans Jawa. ANTARA/HO-KLH

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan pengelolaan sampah guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketujuh titik yang ditinjau meliputi rest area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Langkah ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH sekaligus penegakan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah terpadu di pusat aktivitas publik.

"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Hanif.

Dalam inspeksi tersebut, KLH/BPLH memantau ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta koordinasi antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penilaian kinerja dan tidak ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai.

"Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal 2025 diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 2,71 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas ini berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua minggu, terutama dari penggunaan kemasan sekali pakai.

Hanif menyatakan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi menjadi fokus utama untuk mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih. Melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rifan, mengingatkan pemerintah untuk bersikap hati-hati terhadap praktik p...

news | 13:00 WIB

Mabes Polri kembali mengerahkan personel tambahan ke Provinsi Aceh untuk membantu percepatan pemulihan wilayah yang terd...

news | 11:15 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya pemilihan lokasi hunian tetap (hu...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa di tengah suasana perayaan Hari Natal tahun ini, perhatian bangsa tertuju k...

news | 08:15 WIB

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mempercepat realisasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terd...

news | 07:15 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau pelaksanaan perayaan Natal di Gereja Katedral Hati Tersuci Maria, Manado, Sulawes...

news | 14:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming membagikan bantuan sembako kepada sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Stas...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada umat Kristiani di seluruh Indonesia...

news | 12:00 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, memastikan kehadirannya dalam agenda silaturahim ...

news | 10:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri validitas informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus...

news | 09:07 WIB