Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 26 Desember 2025 | 12:00 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pedagang di rest area dalam bagian peninjauan pengelolaan sampah di Tol Trans Jawa. ANTARA/HO-KLH

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pedagang di rest area dalam bagian peninjauan pengelolaan sampah di Tol Trans Jawa. ANTARA/HO-KLH

Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa pada Jumat (26/12).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan pengelolaan sampah guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketujuh titik yang ditinjau meliputi rest area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Langkah ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH sekaligus penegakan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah terpadu di pusat aktivitas publik.

"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Hanif.

Dalam inspeksi tersebut, KLH/BPLH memantau ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta koordinasi antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penilaian kinerja dan tidak ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai.

"Sesuai kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain, kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal 2025 diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 2,71 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas ini berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam dua minggu, terutama dari penggunaan kemasan sekali pakai.

Hanif menyatakan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi menjadi fokus utama untuk mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih. Melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi, KLH/BPLH mendorong rest area bertransformasi menjadi titik strategis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL gelar latihan Operasi Pertahanan Pantai di Sungailiat, Bangka Belitung. Libatkan 9 KRI, 7 pesawat, dan 1.443 pers...

news | 12:43 WIB

GP Ansor lakukan panen padi organik dan tanam 3.000 bibit kelapa di Blora untuk dukung ketahanan pangan nasional dan pro...

news | 12:36 WIB

Pertamina menambah 1,09 juta tabung LPG 3 kg di Jawa Timur untuk menjamin stok selama libur Imlek dan jelang Ramadan 144...

news | 11:15 WIB

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil...

news | 09:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan 290 paket sembako bagi ojol dan marbot di Surabaya guna meringankan b...

news | 07:00 WIB

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB