Indonesia Pulangkan Dua Narapidana Asal Inggris Pekan Ini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris pada pekan ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,

Elara | MataMata.com
Selasa, 04 November 2025 | 17:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris pada pekan ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai, kemudian ke Inggris,” kata Yusril di Jakarta, Selasa.

Dua narapidana yang akan dipulangkan tersebut adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Mahkamah Agung menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.

Yusril menjelaskan, Lindsay merupakan terpidana mati yang kini berusia hampir 70 tahun dan belum dieksekusi hingga saat ini. Sementara itu, Shahab adalah narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemulangan dua narapidana tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Inggris yang disepakati melalui pengaturan praktis (practical arrangement) dengan Pemerintah Indonesia.

Menurut Yusril, proses pemulangan telah dikoordinasikan bersama Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Luar Negeri.

Meski telah menyepakati pemulangan dua warga negara Inggris tersebut, Yusril menyebut Pemerintah Indonesia belum membahas kemungkinan pemulangan warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di Inggris.

“Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian, dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan dua narapidana narkotika asal Inggris.
Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper di Jakarta, pada Selasa (21/10).

Kedua narapidana tersebut, yakni Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), telah menjalani masa pemidanaan belasan tahun di Indonesia.

Baca Juga: Mentan: Deflasi Beras di 23 Provinsi Hasil Sinergi Lintas Sektor

Lindsay menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati. Ia diketahui menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Sementara itu, Shahab ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Ia mengalami penyakit kulit pada jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) jalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seca...

news | 16:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran biodiesel B50 pada Juli 2026. Langkah ini ditargetkan membawa Indonesia...

news | 15:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto sebut petani dan nelayan sebagai tulang punggung RI dalam acara puncak Penas KTNA XVII di Goro...

news | 14:08 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengumumkan alokasi anggaran Rp14 triliun pada 2026 untuk revitalisasi irigasi guna me...

news | 14:01 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan MPLS 2026 wajib bebas dari perpeloncoan dan kekerasan melalui Permendikdasmen No 12 ...

news | 13:08 WIB

Komisi III DPR RI mendesak Polda Jabar menghukum maksimal Taufik Hidayat, pelaku penyekapan perempuan di Bandung selama ...

news | 11:41 WIB

PM Inggris Keir Starmer menggelar pertemuan transisi perdana dengan Andy Burnham pascamundur. Pemerintahan Inggris kini ...

news | 11:37 WIB

Fraksi Gerindra DPR RI membantah keras isu Budi Djiwandono memerintahkan pengawasan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Ra...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo menghadiri puncak PENAS Petani-Nelayan XVII 2026. Simak agenda strategis...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengajak santri dan alumni Ponpes Al Falah Ploso Kediri menjadi solusi bangs...

news | 07:15 WIB