RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: DPR Siap Ambil Alih Inisiasi
matamata.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum rampung dibahas oleh pemerintah.
"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ujar Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (5/8).
Menurutnya, langkah tersebut masih menunggu evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Jika nantinya DPR ingin menginisiasi dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pihaknya tidak akan keberatan.
"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya, berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset. Kini, tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR karena masih ada proses konsolidasi di parlemen. Presiden Prabowo Subianto, sambungnya, juga telah berdiskusi dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyebut RUU Perampasan Aset memiliki peluang besar masuk sebagai prioritas tahunan, meskipun saat ini belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," ujar Nasir dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk menetapkan sebuah RUU sebagai prioritas tahunan melalui persetujuan fraksi-fraksi dan keputusan dalam Rapat Paripurna. (Antara)