RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum rampung dibahas oleh pemerintah.

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:42 WIB
RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

matamata.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum rampung dibahas oleh pemerintah.

"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ujar Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, langkah tersebut masih menunggu evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Jika nantinya DPR ingin menginisiasi dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pihaknya tidak akan keberatan.

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya, berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," tegas Supratman.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset. Kini, tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR karena masih ada proses konsolidasi di parlemen. Presiden Prabowo Subianto, sambungnya, juga telah berdiskusi dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyebut RUU Perampasan Aset memiliki peluang besar masuk sebagai prioritas tahunan, meskipun saat ini belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," ujar Nasir dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk menetapkan sebuah RUU sebagai prioritas tahunan melalui persetujuan fraksi-fraksi dan keputusan dalam Rapat Paripurna. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB