Gibran Siap Ditugaskan di IKN atau Papua, Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi kantornya, apakah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, atau di Papua.

Elara | MataMata.com
Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
Gibran Siap Ditugaskan di IKN atau Papua, Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Gibran Siap Ditugaskan di IKN atau Papua, Menunggu Arahan Presiden Prabowo

matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi kantornya, apakah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, atau di Papua.

Menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya berkantor di IKN, Gibran menjawab dengan santai.

"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ujar Gibran usai menghadiri kegiatan di SMP 3 Pekanbaru Sentra Abiseka, Pekanbaru, Riau.

Pernyataan tersebut menanggapi usulan dari sejumlah anggota DPR yang mendorong agar Wapres berkantor di IKN. Sebelumnya, sempat berkembang wacana Gibran akan berkantor di Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam regulasi tersebut, percepatan pembangunan Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.

Gibran menegaskan dirinya siap bertugas di mana pun sesuai penugasan Presiden.

"Yang jelas, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja—di Papua, di IKN. Kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," tegas mantan Wali Kota Solo tersebut.

Ia menambahkan bahwa dirinya kerap berada di lapangan guna memastikan program prioritas Presiden berjalan sesuai visi dan misi.

"Sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB