MSGLOW Menang Kasasi Lawan PSGLOW, MA Kabulkan Seluruh Permohonan MSGLOW

Mahkamah Agung Telah Mengeluarkan Putusan Kasasi pada 30 Januari 2023, yang sekaligus Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:42 WIB
Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Matamata.com - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;

MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:

“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018

“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021

Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

Baca Juga: PS Glow Resmi Tutup usai Konflik dengan MS Glow, Netizen: Semoga Diganti yang Lebih Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

JF3 Food Festival 2025 menghadirkan 100 tenant kuliner legendaris dari berbagai daerah di Indonesia....

life | 17:32 WIB

Meluluhkan hati atasan juga dapat membantu menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan mengurangi tekanan....

life | 11:07 WIB

Film Rangga & Cinta yang akan menjadi bagian dari A Window on Asian Cinema....

life | 13:22 WIB

48 kuda menjadi yang terbaik, raih total hadiah Rp425 juta....

life | 15:11 WIB

Pagelaran ini Menyatukan 1.500 Seniman, Orkestra Kelas Dunia, Koreografi Baru, Kostum Megah, Efek Teatrikal yang Spektak...

life | 09:00 WIB

86 kuda dari tujuh provinsi akan berlaga dalam 16 kelas, perebutkan total hadiah Rp425 juta...

life | 14:37 WIB

Terpilihnya Pangku untuk ditayangkan di BIFF 2025 membuktikan kepiawaian artistik Reza Rahadian....

life | 11:33 WIB

Kristo Immanuel kini melangkah ke babak baru yang tak kalah menantang...

life | 15:48 WIB

Fortune bukan sekadar rangkaian lagu, tapi sebuah perjalanan yang sangat personal bagi Karnamereka....

life | 13:42 WIB

Tinggal Meninggal hadir di 303 layar dan 1020 showtime di bioskop seluruh Indonesia....

life | 13:39 WIB
Tampilkan lebih banyak