MSGLOW Menang Kasasi Lawan PSGLOW, MA Kabulkan Seluruh Permohonan MSGLOW

Mahkamah Agung Telah Mengeluarkan Putusan Kasasi pada 30 Januari 2023, yang sekaligus Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:42 WIB
Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Matamata.com - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;

MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:

“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018

“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021

Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

Baca Juga: PS Glow Resmi Tutup usai Konflik dengan MS Glow, Netizen: Semoga Diganti yang Lebih Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

AMDUS 2 hadir dengan cerita yang lebih dalam, lebih emosional, dan menjanjikan intensitas yang dua kali lipat menyayat h...

life | 13:59 WIB

Perpaduan Brutal Horor Intens, Drama Kemanusiaan, dan Kritik Sosial dari MAGMA Entertainment....

life | 13:52 WIB

Future Project hadir sebagai wadah pengembangan dan kerja sama produksi yang mendorong karya independen menuju tahap pen...

life | 15:25 WIB

Melalui JAFF Content Market, para kreator akan berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan produser, investor, dan ...

life | 15:16 WIB

Mengelola pengeluaran saat bermain game mobile dapat menjadi tantangan, tetapi dengan strategi yang tepat, Anda dapat me...

life | 13:27 WIB

Film Yakin Nikah berputar pada perjalanan romansa Niken yang dihadapi pilihan antara si pacar: Arya atau si mantan: Gerr...

life | 13:04 WIB

Jika webseries-nya terasa dekat dan personal, versi filmnya akan terasa lebih megah dan sinematik....

life | 11:38 WIB

Film kolaborasi PFN, Rekam Films, dan LGW Singapura ini ajak penonton menyusuri 1.859 km perjalanan menuju pelaminan...

life | 19:32 WIB

Kangen film romantis yang ringan, visualnya manis, dan chemistry-nya bikin hati hangat? Yakin Nikah adalah jawabannya!...

life | 13:37 WIB

Riri Riza menegaskan bahwa film ini bukan sekadar hiburan, melainkan juga cerminan zaman yang penuh gejolak....

life | 20:59 WIB