MSGLOW Menang Kasasi Lawan PSGLOW, MA Kabulkan Seluruh Permohonan MSGLOW

Mahkamah Agung Telah Mengeluarkan Putusan Kasasi pada 30 Januari 2023, yang sekaligus Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:42 WIB
Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Bos MS Glow, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Matamata.com - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan yang bisa diakses pada tautan ini diantaranya menyatakan:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;

MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang di bawah ini:

“MS GLOW”, Nomor Pendaftaran IDM000633038, Kelas 3, tanggal pendaftaran 8 Agustus 2018

“MS GLOW FOR MEN”, Nomor Pendaftaran IDM000877377, Kelas 3, tanggal pendaftaran 1 Agustus 2021

Putusan dikeluarkan atau diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakimhakim Agung sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Afrizal, SH., MH; panitera pengganti; dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, pemilik MSGlow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MSGlow. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PSGlow dalam sengketa merek MSGlow pada kisaran Juli 2022 lalu.

Baca Juga: PS Glow Resmi Tutup usai Konflik dengan MS Glow, Netizen: Semoga Diganti yang Lebih Baik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Drama Pernikahan Zee Asadel dan Emir Mahira yang Jadi Rekomendasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono....

life | 15:51 WIB

Sebanyak 80 UMKM dari berbagai daerah di Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, yang terdiri dari berbagai k...

life | 12:39 WIB

KidZania Jakarta menawarkan aktivitas seru untuk anak....

life | 11:49 WIB

Ada beberapa opsi yang bisa Anda pilih untuk menuju pusat kota Kuala Lumpur dari KLIA dan KLIA2 dengan berbagai keunggul...

life | 15:15 WIB

Dari lineup internasional, band pop-punk asal Inggris Neck Deep akan tampil eksklusif di Asia Tenggara....

life | 17:44 WIB

Abimana Aryasatya dan Morgan Oey ceritakan sulitnya syuting adegan laga 15 menit tanpa jeda di film Ghost in the Cell ka...

life | 06:00 WIB

Yang membuat Chicago The Musical terasa begitu kontemporer bukan hanya estetikanya, melainkan cerminan yang ditawarkanny...

life | 16:30 WIB

Pertunjukan ini menampilkan kualitas triple threat: akting, vokal, dan tari yang solid....

life | 12:58 WIB

Film Pelangi di Mars membawakan kisah seorang anak Indonesia pertama yang lahir di Mars, Pelangi....

life | 15:15 WIB

Film ambisius ini sudah lahir sejak lama, tahun 2020 tepatnya....

life | 15:22 WIB