Matamata.com - Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba di Umur 15 Tahun, Netizen Miris: Serem Amat Kelakuannya
Kabar mengejutkan datang dari pedangdut senior Tanah Air, Lilis Karlina. Baru saja terungkap abahwa anak Lilis Karlina yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.
Remaja berinisial RD itu ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta pada 12 Maret 2023. Penangkapan RD bermula dari informasi yang beredar di masyarakat serikat.
Baca Juga: Lilis Karlina 'Digeruduk' usai Anak Terciduk Narkoba: Sedih Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Yang tak kalah mengejutkan, RD dikabarkan memiliki anak buah yang membantunya mengedarkan barang haram tersebut. Kabar ini langsung jadi perbincangan usai dibagikan ulang oleh akun Instagram @mak_lamis.
Tak sedikit netizen yang heran mengapa belakangan begitu banyak kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Lagi-lagi, UU Perlindungan Anak pun dipertanyakan.
Baca Juga: Masih 3 SMP Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi
"UU perlindungan anak harus melek. Kasus-kasus pelik sekarang tu rata-rata anak-anak yang mereka lindungi itu. Apa yang begini dilindungi juga? Pembunuh? Penganiaya? Pembully? Premanisme? Pembacok? Begal?" tanya netizen miris.
"Usia 15 tahun lagi ada apa? Serem-serem amat kelakuannya," komentar netizen lain.
"Beneran dia pengedar atau dia tuker palak? Banyak nih bocil-bocil jadi kambing hitam," tulis netizen seolah ingin meyakinkan.
Baca Juga: Steve Emmanuel Tak Terbukti Bandar Narkoba, Pengacara: Alhamdulillah!
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan. (Vania Rossa)