Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)
Menurut Taslimah, berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, baik alat bukti, saksi, hingga keterangan para pihak, majelis hakim menilai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah tidak ada lagi keharmonisan dan sudah tidak bisa disatukan kembali. Karena itu, dia menyebut, "Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian dari penggugat."
Ia menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah resmi bercerai secara hukum. Meski demikian, keduanya masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibacakan di pengadilan.
"Kepada para pihak diberikan hak upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan," pungkas Taslimah.
Diketahui, perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menarik perhatian publik lantaran keduanya dikenal sebagai pasangan selebritas. Mereka menikah pada 2018 dan dikaruniai dua anak.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan putusan cerai ini diambil setelah semua tahapan persidangan dilalui kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.