Potret Aaliyah Massaid di Dubai (Instagram/@aaliyah.massaid)
Matamata.com - Usai hubungan dengan Thariq Halilintar terkuak publik, Aaliyah Massaid sering mendapatkan berbagai hujatan, terlebih lagi dari fans Thofu (Shipper Thariq dan Fuji). Baru-baru ini, Aaliyah Massaid melakukan live Instagram bersama sang sahabatnya, Deka yang berprofesi sebagai pengacara.
Aaliyah Massaid gercep bertanya apakah sahabatnya bisa membantu dirinya membuat laporan untuk haters.
“Berarti Mas Deka lawyer kan? Berarti bisa dong kita nge-sue orang?” kata Aaliyah Massaid di live Instagramnya, dikutip dari Instagram @lambe-danu, Minggu, (28/01/2024).
“Bisa dong. Ngomongin (niat lapor) siapa kamu, Al?” tanya balik Deka.
Ternyata, Aaliyah Massaid pengen ngelaporin orang-orang yang sudah buat hoaks dan nyebar fitnah. Tapi Aaliyah Massaid nggak bisa jelasin mau laporin berdasarkan pasal berapa.
Hanya saja, Aaliyah Massaid emang mau laporin yang udah mencemarkan nama baiknya. Terlebih, Aaliyah Massaid ngaku udah ngumpulin bukti.
“Kita mau nuntut orang-orang yang suka membuat hoaks dan fitnah. Yang sesuai yang ada di undang-udang dong, yang sesuai dengan aturan, apa yang sudah dilanggar pencemaran nama baik,” jelas Aaliyah Massaid.
"Kelihatannya aku diam aja, tapi aku capture-in (kumpulkan bukti) semuanya. Itu kan lebih benar ya kalau ada masalah lewat lawyer gitu,” tandasnya.
Sebagai informasi, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.
Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.
Baca Juga: Gak Menikah Tahun Ini, Denny Darko Ramal Aaliyah-Tahriq Akan Putus
Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.