Profil Popo Barbie. (Instagram/popobarbieee_)
Matamata.com - Disambut Bak Artis, Popo Barbie Malu-malu Digoda Tahanan Lain: Primadona Rutan
Viral momen Popo Barbie menjadi sorotan hangat di penjara. Popo Barbie tampak dielu-elukan dan digoda tahanan lain. Tak hanya itu, Popo Barbie disambut bak artis karena sosoknya yang selalu viral. Peristiwa inipun terekam kamera dan viral di media sosial.
Menelik akun Instagram @/lambeturah yang turut mengunggah video viral pada Jumat, 7 Juli 2023. Dalam unggahan tersebut nampak Popo Barbie mengenakan baju setelah kaos dan celana.
Ia pun disambut oleh tahanan lain yang berada di dalam sel. Di bali jeruji, tahanan yang mengenakan baju biru itu menyapa Popo Barbie. Saat itu, Popo Barbie berada di luar sel. Popo Barbie lantas melambaikan tangannya menyapa tahanan tersebut.
"Jadi tahanan (silang), jadi artis (ceklis)," tulis keterangan unggahan yang disematkan pada video viral tersebut.
Percakapan antara keduanya pun disaksikan para tahanan lainnya. Popo Barbie nampak tersenyum ke arah tahanan lainnya.
Momen tersebut pun viral di media sosial dikomentari sejumlah netizen.
"Primadonanya rutan hahaaha," tutur netizen.
"Yang Teriak Pastii Piala Bergilir Tahanan," tambah netizen.
"Kok ada bestinya jugaaa itu?Digilir Tiapp hariii," ujar lainnya.
Baca Juga: Sungkan karena Keluarga Sultan? Denny Sumargo Ungkap Alasan Tak Undang Syahnaz Sadiqah ke Podcast
Sebagai informasi, Popo Barbie ditangkap polisi karena diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin. Kini, TikToker bernama asli Emboy Yasandra (27) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.