Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Tas Hermes Palsu

Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Yohanes Endra
Kamis, 13 April 2023 | 17:57 WIB
Medina Zein (Instagram/medinazein)

Medina Zein (Instagram/medinazein)

Matamata.com - Medina Zein divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkait kasus jual beli tas palsu kepada Uci Flowdea pada 4 April 2023.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata hakim melanjutkan.

Baca Juga: 5 Artis Lebaran di Penjara, Ada Ammar Zoni hingga Medina Zein

Hakim menilai tindakan Medina Zein menjual tas palsu menimbulkan kerugian bagi korban Ucie Flowdea. Medina juga dianggap mencoreng citra merek Hermes lewat penjualan tas palsu itu.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea. Perbuatan terdakwa juga merusak reputasi tas merek Hermes," papar hakim.

Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka meminta sang selebgram divonis penjara selama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Medina Zein Dihukum 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea: Ini Keadilan Buat Saya

Terkait hal itu, hakim punya pertimbangan meringankan hukuman Medina Zein. Salah satunya terkait status yang bersangkutan sebagai ibu.

"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dari terdakwa," imbuh hakim.

Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021. Peristiwa bermula saat mereka menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.

Baca Juga: Medina Zein Tertunduk Jalani Sidang, Suami Bongkar Alasan Pingsan hingga Digotong 4 Orang

Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Berita Rekomendasi
Berita Terkait TERKINI
Ia mengaku mengubah gaya rambutnya agar tampil beda saat cover lagu....
seleb | 16:53 WIB
Yoon Shi Yoon lagi ulang tahun, simak sinopsis drama Train yang dibintanginya!...
seleb | 20:00 WIB
Chef Arnold disorot terkait kontroversi ulasan buruk Farida Nurhan dan Codeblu....
seleb | 14:04 WIB
Codeblu pun diserang Farida Nurhan karena mereview Oseng Bang Madun dengan buruk....
seleb | 21:00 WIB
Salah satu tujuan liburan Ria Ricis dan putrinya Moana adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)....
seleb | 13:23 WIB
Farida Nurhan merupakan mantan TKW yang sukses jadi YouTuber konten kuliner dengan nyaris 5 juta subscribers....
seleb | 11:22 WIB
Maudy dan suaminya masih memilih menunda punya anak....
seleb | 13:23 WIB
Siap tayang bulan depan, kenalan dengan para pemain drama Strong Girl Namsoon yuk!...
seleb | 07:00 WIB
Penampilan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina liburan tanpa anak-anak curi perhatian....
seleb | 11:53 WIB
Tampilkan lebih banyak