Video Lawas Hotman Paris Viral Lagi usai Heboh Vonis Ferdy Sambo: Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

"Pusing saya baca KUHP yang baru ini," ujar Hotman Paris menyoroti ketentuan hukuman mati dalam video lawasnya.

Nur Khotimah | MataMata.com
Selasa, 14 Februari 2023 | 07:40 WIB
Hotman Paris Hutapea. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Hotman Paris Hutapea. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Video Lawas Hotman Paris Viral Lagi usai Heboh Vonis Ferdy Sambo: Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

Vonis atas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Seiring dengan kabar menghebohkan ini, video lawas Hotman Paris membahas KUHP baru viral lagi. Video yang dibuat pada akhir tahun 2022 itu menunjukkan momen Hotman mengomentari aturan hukuman mati di KUHP baru.

"Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris melansir dari Instagram pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru, yang mana terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan.

10 tahun penjara itu akan menjadi tujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak. Penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas.

Hotman Paris juga sempat membacakan pasal yang dimaksud olehnya. "Seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati," tutur Hotman membacakan Pasal 100 KUHP.

Lebih lanjut, Hotman mengakhwatirkan kemungkinan terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.

"Uhh berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," jelas Hotman lagi.

Video yang awalnya dibagikan di Instagram pribadi Hotman Paris tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk @jeg.bali. Beragam komentar pun diberikan netizen atas video Hotman Paris ini. (N. Karta)

Baca Juga: Gaya Rambut Ferdy Sambo Disorot Putri Iis Dahlia: Cukurannya Mullet Guys

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB