Sidang Ditunda gegara Dito Mahendra Tak Hadir, Pengacara Nikita Mirzani: Ada Permainan Apa Lagi Ini?

Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani seharusnya digelar pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Nur Khotimah | MataMata.com
Senin, 12 Desember 2022 | 12:29 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (12/12/2022). Namun sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Serang itu terpaksa ditunda karena Dito Mahendra tidak bisa hadir.

Seharusnya Dito Mahendra memberikan keterangan sebagai pelapor dalam sidang kali ini. Namun Dito urung datang lantaran sedang sakit hingga akhirnya sidang lanjutan Nikita Mirzani ditunda.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Mendengar Dito Mahendra absen, Nikita Mirzani yang sudah siap bertatap muka dengan seterunya sempat menengok ke arah bangku pengunjung sidang sambil tertawa. Namun ia tidak memberikan tanggapan apa pun ke majelis hakim.

Respons negatif datang dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid. Ia melihat ada kejanggalan dari surat keterangan sakit Dito Mahendra.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Saya bingung, di surat tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini?" kata Fahmi Bachmid.

Namun karena jaksa penuntut umum bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit perihal kondisi Dito Mahendra, majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua dengan menunda sidang.

"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim ketua majelis.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pemaparan keterangan saksi atas kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar lagi pada 15 Desember 2022.

Baca Juga: Hadir di Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Tampil Modis Pakai Gaun Belahan Tinggi

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB