Matamata.com - Kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan lantaran diangap memenuhi dugaan unsur pidana.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dew mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” ujar AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022) seperti dilansir pmjnews.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata AKP Nurma, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut sehingga dipenuhi adanya unsur dugaan pelanggaran pidana di dalam konten tersebut.
"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel. Diduga apa yang dilakukan pasangan suami istri itu melanggar pasal 220.
Baca Juga: 'Saya Nggak Mau Tahu Juga' Baim Wong Santai Meski Didemo Mahasiswa soal Prank KDRT