Akun IG Nikita Mirzani Tiba-tiba Aktif, Kritik Pedas Hukum di Indonesia: Gimana Nasib Rakyat Biasa?

Instagram Nikita Mirzani melontarkan kritik pada hukum di Indonesia.

Yohanes Endra | MataMata.com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dan menyebut hukum di Indonesia semena-semena. Ini terjadi ketika Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam. Ibu tiga anak itu dilaporkan sempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan karena melanggar UU ITE.

Melalui unggahan terbaru, admin akun Instagram Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.

"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).

"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia?" lanjutnya.

Unggahan ini menyertakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto, mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.

Nikita Mirzani. (Instagram)
Nikita Mirzani. (Instagram)

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.

Henri Subiakto lebih lanjut menyebut jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.

"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Postingan Suami Fitri Salhuteru Ikut Diserbu pasca Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Singgung Intervensi

Kontributor: Chusnul Chotimah
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB