Matamata.com - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama sekitar 8 jam di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Setelah jadi tersangka, Rizky Billar pun mengingap di Polres.
Awalnya, Rizky Billar menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Status kelahiran 1995 itu lantas naik menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik.

Bahkan karena penyidikan ini, Rizky Billar sampai harus bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara dari aktor 27 tahun itu lantas membeberkan kondisi kliennya.
Baca Juga: Raul Lemos Santer Diduga Poligami, Reaksi Krisdayanti Disorot: Langsung ke Timor Leste
"Letih sekali, capek," kata Hotma Sitompul, pengacara Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Untuk itu pemeriksaan terhadap Rizky Billar ditangguhkan sementara. Namun pesinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 tersebut tidak bisa meninggalkan kantor polisi.

"Kami minta ditunda sebentar," jelas Hotma Sitompul.
Baca Juga: Manusiawi, Kebiasaan Raisa usai Antar Anak Sekolah Curi Perhatian: Kirain Gue Doang
Meski Rizky Billar bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan, Hotma Sitompul menekankan hal tersebut bukan termasuk dalam penahanan.
"Belum ada penahanan. Hari ini diistirahatkan," kata pengacara Rizky Billar.
Sebagai informasi, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sebagai imbas dari laporan Lesti Kejora. Ibu satu anak ini mengalami KDRT pada 28 September 2022.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Anisa Rahma Melahirkan Anak Pertama: Gak Nyangka Secepat Ini
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan. Pertama yang terjadi pada 01.51 WIB dan selanjutnya pukul 09.47 WIB. Lesti Kejora mengaku ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.