Hotman Paris Soroti Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-Siap Nambah 100 Gedung Penjara

Hotman Paris ikut mengomentari draf final RKUHP.

Nur Khotimah | MataMata.com
Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:47 WIB
Hotman Paris (Instagram)

Hotman Paris (Instagram)

Matamata.com - Draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Isi draf final RKUHP pun kembali disorot, termasuk oleh Hotman Paris Hutapea.

Lewat Instagram, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya soal isi RKUHP yang telah disusun. Salah satu yang mencuri perhatian pengacara kondang itu adalah pasal perzinaan.

Dalam RKUHP, perzinaan diatur dalam pasal 415. Ayat satu dari pasal tersebut menyebutkan bahwa orang yang bukan suami istri akan dipidana paling lama satu tahun jika melakukan persetubuhan.

Sambil melampirkan berita tentang pasal perzinaan, Hotman Paris menuliskan komentarnya. Ia seolah heran dengan pasal yang mengatur masalah zina.

"Wakau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati-hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris di Instagram, Jumat (8/7/2022).

Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris juga membuat unggahan lain dengan caption yang lebih panjang. Pengacara berdarah Batak itu juga menyertakan tangkapan layar bunyi Pasal 415 ayat 1 sampai 3.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 415 ayat 1.

Menurut Hotman, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinaan jika RKUHP tersebut benar-benar disahkan.

Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Jika RUU KUHPID ini disahkan menjadi undang-undang maka indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinahan juga berlaku terhadap pasangan pacaran yang dua-duanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," tulis Hotman Paris lagi.

Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti hal lain yang dianggap janggal, yakni soal siapa yang berhak membuat pengaduan atas kasus perzinaan. Ia lantas mengakhiri unggahannya dengan menuliskan konsekuensi jika RKUHP tersebut jadi disahkan.

Baca Juga: Ngaku Urus Njan dan Ferdi, Putri Delina Malah Kena Sindir: Bukannya Sibuk Pacaran?

"Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang-undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkas Hotman Paris.

Sementara itu, draf final RKUHP telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB